Saturday, March 8, 2014

Hukum Memakai Jilbab


Seorang wanita yang diwajibkan mengenakan jilbab bukan dipandang dari sisi umurnya, melainkan dari baligh atau belumnya wanita tersebut. Jika wanita tersebut belum baligh (belum haid atau mimpi basah), maka tidak diwajibkan memakai jilbab. Namun jika sudah baligh, maka wajib memakainya. Karena wanita yang belum baligh tidak terkena hukum-hukum syariah.

Namun, perlu diingat bahwa termasuk dari pendidikan anak-anak yang berat ialah membiasakan anak-anak perempuan sejak usia yang masih muda sebelum balighnya untuk memakai jilbab dan pakaian muslimah yang menutup aurat mereka agar kelak ketika mereka dewasa, mereka dapat segera memahami bahwa jilbab yang sejak kecil sudah mereka kenakan adalah pakaian muslimah yang diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta`ala.

Dan jiwa mereka sudah terlatih untuk malu melepaskannya dan malu mempertontonkan auratnya kepada orang-orang yang bukan mahramnya.

Adapun tentang hukum seorang wanita yang sudah baligh tidak mengenakan jilbab, maka berarti ia telah melakukan maksiat kepada Allah dan berdosa dengan perbuatannya sebab Allah sudah menegaskan wajibnya jilbab di dalam firman-Nya:

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)

Dan wanita yang meninggalkan jilbabnya juga diancam dengan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam:

"Akan ada di akhir umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang. Di atas kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta. Kutuklah mereka karena mereka itu terkutuk." (HR. Thabrani dengan sanad yang shahih, lihat As-Shahihah no. 1326)

Sumber :
http://www.jannah.itgo.com

No comments:

Post a Comment